Text
Pelaksanaan Hukum Waris di Kalangan Umat Islam Indonesia
DALAM LAPANGAN HUKUM PERDATA NON ISLAM, hukum waris didefinisikan dengan kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.
Dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa "Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Hukum kewarisan di atas pada dasarnya telah cukup memadai. Hanya saja, menurut Muhammad Amin Summa, masih ada hal penting yang belum tercover di dalamnya terutama jika dihubungkan dengan ayat mawaris yang ada dalam al-Qur'an (An-Nissa 4: 12).
Tidak tersedia versi lain