Sejak adanya UU Tahun 1958 No.73 yang menentukan pelakunya berlakunya UU Tahun 1946 No.1 tentangPeraturan Hukum Pidana-dengan perubahan dan tambahan-untuk seluruh indonesia,hukum pidama materiil yang tersebut dalam perundang-undangan,menjadi seragam untuk seluruh tanah air.Karenanya,perlulah perubahab-perubahan dan tambahan-tambahan yang diadakan oleh kedua undang-undang tersebut,disusun dalam …