Buku ini dirangkum dari artikel-artikel yang menyajikan tulisan para ahli yang dapat memberikan saran dan pendapat untuk mengembangkan kreativitas yang positif.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, menyatakan bahwa komisi Pemilihan Umum mempunyai tugas dan wewenang menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASCA BERLAKUNYA PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tertanggal 21 Maret 2006. Puslitbang Kehidupan Keagamaan telah 2 (dua) kali melakukan penelitian terkait substansi PBM. Pertama, tahun 2007 penelitian tentang Efektivitas Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pel…