PASCA BERLAKUNYA PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tertanggal 21 Maret 2006. Puslitbang Kehidupan Keagamaan telah 2 (dua) kali melakukan penelitian terkait substansi PBM. Pertama, tahun 2007 penelitian tentang Efektivitas Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pel…
Perkawinan dan kehidupan keluarga melibatkan individu dari latar belakang berbeda, yang tentu mau tidak mau harus memperhatikan kebutuhan dan keunikan masing-masing pihak. Nilai-nilai kasih sayang, trust (dapat dipercaya dan saling percaya), respect (penghargaan) terhadap pasangan, empati, dan pengendalian diri berfungsi sebagai perekat perkawinan.