Buku "titik berat Otonomi pada daerah Tingkat II"-merupakan lanjutan dari isu pemberian beban yang lebih jelas kepada daerah tingkat II untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri secara lebih luas dan bermakna.
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sementara itu yang dimaksudkan dengan Daerah Otoñom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus…