Dalam proses penetapan hukum ekonomi syariah, para ulama memiliki prosedur yang tidak dapat diabaikan sebagaimana para ulama dahulu merumuskan sejumlah aturan dalam melakukan penyimpulan hukum-hukum (istimbath al-ahkam). Prosedur-prosedur yang merupakan aturan penyimpulan hukum syariah itu kemudian dibukukan menjadi sebuah disiplin keilmuan yang dikenal sebagai “Ushul Fikih”. Buku ini me…