Permendikbud No 27 Tahun 2016 menjadi tahapan baru pengelolaan pendidikan agama yang lebih inklusif, dimana siswa penghayat yang selama ini mengalami marjinalisasi dan diskriminasi dalam hal layanan pendidikan agama saat ini telah dilayani dengan setara. Pendidikan agama selama ini lalai diperdebatkan dalam perspektif pendidikan inklusi. Pendidikan agama seakan sesuatu yang berbeda dan terpisah…