Dalam buku ini terkandung muatan materi undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Mengenai perubahan atas undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam undang-undang tersebut diletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik yang menyangkut teknis yudisisal maupun non yudisial, yaitu urusan organisasi, administrasi dan finansial berada dibawah kekā¦
Buku kecil ini merupakan percobaan dini dalam memperkenal- kan Hukum Acara yang baru yakni Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yang disahkan pada tanggal 29 Desember 1986. Semoga bermanfaat bagi para mahasiswa hukum, pejabat Tata Usaha Negara dan setiap orang yang langsung berkepentingan dalam bidang Tata Usaha Negara (Administrasi Negara).