Text
KEDUDUKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA
Kedudukan fatwa Dewan Syariah Nasional dalam sistem hukum nasional di Indonesia =The Existence of Fatwa of National Board of Syariah on National Legal System in Indonesia
Yeni Salma Barlinti; Satya Arinanto, promotor; Rifyal Ka`bah, co-promotor; Harkristuti Harkrisnowo, examiner; Uswatun Hasanah, examiner; Fathurrahman Djamil, examiner; Atho` Mudzhar, examiner; Jufrina Rizal, examiner (Universitas Indonesia, 2010)
URI: https://lib.ui.ac.id/detail?id=20280504&lokasi=lokal
Abstrak
Pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia memberikan wacana baru tentang hukum. Penerbitan fatwa tentang kegiatan ekonomi syariah oleh DSN yang diminta oleh para pelaku ekonomi syariah dan kaitannya serta keterpengaruhannya dengan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh pelaku ekonomi syariah menjadikan kajian panting dalam hukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengapa ketentuan mengenai ekonomi syariah diatur dalam bentuk Fatwa DSN, bagaimana kedudukan Fatwa DSN dalam sistem perundang-undangan, dan bagaimana pemanfaatan Fatwa DSN sebagai pertimbangan hukum bagi hakim di lingkungan peradilan agama dan bagi arbiter di Basyamas dalam perkara ekonomi syariah. Penelitian ini dilakukan den gan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan penelitian normatif dan socio-legal terhadap data primer dan data sekunder. Pembuatan ketentuan ekonomi syariah dalarn bentuk fatwa DSN disebabkan adanya kebutuhan masyarakat untuk memiliki pedoman dalam melaksanakan kegiatan usahanya yang tidak terakomodasi oleh pernerintah. Kepercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap DSN (MUI) untuk membuat pedoman ini karena pengetahuan tentang hukum Islam yang dimiliki oleh anggota DSN yang tidak dimiliki oleh pemerintah. Kedudukan fatwa DSN dalam peraturan perundang-undangan adalah sebagai hukum positif; mengikat bagi para pelaku ekonomi syariah. Kedudukan fatwa DSN ini pun adalah berdiri sendiri yaitu wujud fatwa diperlukan karena menjadi pedoman bagi pemerintah dalam membuat peraturan, DPS dalam mengawasi kegiatan LKS, dan LKS dalam melaksanakan kegiatan usaha yang (akan) dilaksanakan. Hasil penelitian terhadap hakim di lingkungan peradilan agama dan arbiter di Basyamas menunjukkan bahwa pemutus perkara ini tidak memanfaatkan fatwa DSN sebagai dasar hukum pertimbangan penyelesaian perkaranya karena sifatnya yang tidak mengikat. Adanya peraturan perundang-undangan yang menunjukkan bahwa fatwa DSN adalah hukum positiil maka hakim dan arbiter dapat memanfaatkan fatwa DSN sebagai ketentuan yang mengikat dalam menyelesaikan perkaranya
Tidak tersedia versi lain