Text
Aspek Hukum Reksa Dana Syariah Di Indonesia
Penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan di Indonesia tidak hanya pada perbankan, akan tetapi hanya pada perbankan, akan tetapi sudah merambah pada lembaga keuangan nonbank, seperti asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan mikro, serta reksa dana. Reksa dana sebagai sarana investasi alternatif yang memiliki keunggulan-keunggulan, saat ini mulai menerapkan prinsip syariah, sehingga dikenal adanya lembaga keuangan nonbank berupa reksa dana syariah. reksa dana secara umum mempunyai persamaan dengan reksa dana syariah, yakni dalam hal pemakaian metode bagi hasil dalam memberikan keuntungan kepada para investor. Hanya saja dalam reksa dana konvensional, portofolio infestasi yang ada beberapa masih digunakan untuk kepentingan perusahaan yang belum sepenuhnya melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Reksa dana syariah memberikan solusi mengenai hal itu, yakni berupaya membersihkan kegiatan operasionalnya dengan menghilangkan unsur-unsur yang dilarang dalam islam, yaitu unsur perjudian (maisyir), unsur ketidakpastian (gharar), unsur riba, unsur suap-menyuap (ryswah), dan unsur bathil. Badan pengawas pasar modal (Bapepam) sebagai lembaga yang mempunyai otoritas mengatur dan mengawasi transaksi-transaksi di pasar modal, telah mengeluarkan surat keputusan yang dapat dijadikan landasan operasional bagi pelaku pasar modal, termasuk perusahaan reksa dana yang bergerak dibidang usaha yang menghendaki penerapan prinsip syariah di dalamnya.
Tidak tersedia versi lain