PERPUSTAKAAN BDK BANDUNG

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Penanda Bagikan

Text

HUKUM PERBANKAN SYARIAH

Abdul Ghofur Anshori - Nama Orang;

Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi Islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, Bank Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi resiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya. Dalam jangka panjang, hal ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena keuntungan tidak hanya dinikmati oleh oemilik modal saja, tetapi juga oleh pengelola modal.
Pada yingkat konstitusi legistimasi Perbankan Syariah di Indonesia tertuang dalam pasal 29 UUD 1945, yakni bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sementara pada tingkat undang-undang telah disahkan RUU Perbankan Syariah pada tanggal 17 Juni 2008 dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008.
Dalam rangka ikut serta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang Perbankan Syariah, maka melalui buku ini penulis memaparkan Undang-Undang dimaksud dengan mengaitkannya terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perbankan syariah dan peraturan perundang-undnagan lain yang telah ada sebelumnya. Hal ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif tentang perbankan syariah di Indoneisa ditinjau dari hukum positif.


Ketersediaan
#
My Library (Rak 200) 297.273 ANS h c1
B14000282
Tersedia
#
My Library (Rak 200) 297.273 ANS h c2
B14000283
Tersedia
#
My Library (Rak 200) 297.273 ANS h c3
B14000284
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
297. 273 ANS h
Penerbit
Bandung : PT. Refika Aditama., 2013
Deskripsi Fisik
x, 174 hlm; 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-1073-64-3
Klasifikasi
297. 273
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. II
Subjek
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Abdul Ghofur Anshori
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN BDK BANDUNG
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Balai Diklat Keagamaan Bandung merupakan perpustakaan utama di lingkungan Balai Diklat Keagamaan Bandung yang difungsikan untuk mendukung seluruh kegiatan Balai Diklat Keagamaan Bandung.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?