PERPUSTAKAAN BDK BANDUNG

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Konflik dan Penyelesaian: Pendirian Rumah Ibadat
Penanda Bagikan

Text

Konflik dan Penyelesaian: Pendirian Rumah Ibadat

Balai Litbang Agama Jakarta - Badan Organisasi;

Menghadirkan sarana dan prasarana ibadat melalui pendirian rumah ibadat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kebebasan menjalankan ajaran agama, yang dilindungi oleh konstitusi sebagai simbol kebanggan tersendiri bagi umat beragama. Namun pendirian rumah ibadat ini pulalah yang selalu menjadi pemicu terwujudnya intoleransi keberagamaan di Indonesia. Bahkan menjurus pada tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan agama tertentu, sehingga agama-agama lain seringkali terhambat untuk beribadat.
Salah satu upaya untuk menghindarkan terjadinya konflik, maka pemerintah mengatur pendirian rumah ibadat melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunana umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Jika dilihat perspektif pemerintah, pengaturan terkait dengan pendirian rumah ibadat dirumuskan dan dibuat oleh pemerintah sebagai peraturan untuk menghindari konflik dan memberdayakan masyarakat dalam memelihara kerukunan antarumat beragama, mengingat negara Indonesia memiliki berbagai agama dan kepercayaan. Tetapi pada tataran implementasinya, niat baik PBM tersebut justru menghambat kebebasan beragama untuk beribadat dan menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu khususnya minoritas serta dapat memicu konflik horizontal.
Dalam kerangka pemikiran diatas itulah, maka Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta memandang penting untuk melakukan penelitian berkaitan pendirian rumah ibadat pasca peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Sebagaimana diuraikan dalam buku ini.
Penelitian ini mengambill 11 wilayah di Indonesia bagian Barat, yaitu: (1) Kota Bandung; (2) Kota Tanggerang; (3) Kabupaten Lebak; (4) Kabupaten Bogor); (5) Kabupaten Sumedang; (6) Kabupaten Bekasi; (7) Kabupaten Tangerang; (8) Kota Cirebon; (9) Kota Cilegon; (10) Kota Administrasi Jakarta Utara; dan (11) Kabupaten Cimahi.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
361. 1-Lit-K
Penerbit
Jakarta Timur : Balai Peneliian dan Pengembangan Agama Jakarta., 2015
Deskripsi Fisik
xii. 536 hlm. Ilus: 15x23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-1125-96-3
Klasifikasi
300
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. I
Subjek
Toleransi Beragama
Rumah Ibadat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Balai Litbang Agama jakarta
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN BDK BANDUNG
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Balai Diklat Keagamaan Bandung merupakan perpustakaan utama di lingkungan Balai Diklat Keagamaan Bandung yang difungsikan untuk mendukung seluruh kegiatan Balai Diklat Keagamaan Bandung.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?