Text
Pembatasan tindak Pidana Korupsi 2008
-UU RI NO. 30 Tahun 2002 Tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsirn-UU RI NO. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsirn-UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsirn-UU RI NO. 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotismern-PP RI NO. 19 Tahun 2000 Tentang Tim gabungan pemberantasan tindak pidana korupsirn-PP RI NO. 71 Tahun 2000 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsirn-PP RI NO. 65 Tahun 1999 Tentang tata cara pemeriksaan kekayaan penyelenggara negararn-PP RI NO. 67 Tahun 1999 Tentang tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang komisi pemeriksarn-PP RI NO. 68 Tahun 1999 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negararn-INPRES RI NO. 5 Tahun 2004 Tentang percepatan pemberantasan korupsirn-KEPRES RI NO. 73 Tahun 2003 Tentang pembentukan panitia seleksi calon pimpinan komisi pemberantasan tindak pidana korusirn-KEPRES RI NO. 127 Tahun 1999 Tentang Pembentukan komisi pemeriksa kekayaan penyelenggara negara dan sekretaris jenderal komisi pemeriksa kekayaan penyelenggara negararn-UU RI NO. 7 Tahun 2006 Tentang pengesahan united nations convention, 2003 (konvensi perserikatan bangsa-bangsa anti korupsi, 2003)rn-PP RI NO. 29 Tahun Tentang hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan komisi pemberantasan korupsirn-PERPRES RI NO. 80 Tahun 2006 tentang honorarium bagi ketua, wakil ketua, anggota dan sekretaris tim koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tidak tersedia versi lain