Text
Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penerimaan Nwgara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu unsur pendapatan negara dalam ANBP merupakan aspek yang sangat potensial untuk meningkatkan penerimaan negara di luar sektor pajak. Trebukti dari laporan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, penerimaan PNBP pada Apbn tahun 2005-2007 tercatat pada kisaran rp 200 trilium. Namun sayang, pengelolaan PNBP ini dinilai banyak pihak belum maksimal. Masih terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan PNBP, antara lain dana PNBP yang dipungut kementerian/lembaga tidak dikelola secara benar. Selain itu, penggunaannya dinilai tidak jelas. Halitu dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja belanja negara. Atas dasar itulah, maka pengelolaan PNBP harus dikembalikan pada norma hukum yang berlaku.rn Buku ini menyajikan hal-hal yang berkaitan dengan hukum PNBP, di antaranya jenis-jenis PNBP; pengelolaan PNBP; jenis dan tarif PNBP; timbulnya penerimaan negara bukan pajak yang trutang; pemeriksaan instansi yang berwenang; keberatan; serta sanksi hukumnya. Luas nya cakupan pembahasan buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pemahaman kepada pimpinan departemen dan lembaga mondepartemen, bendahara, serta pegawai negeri bukan bendahara yang mengelola penerimaan negara bukan pajak, serta mahasiswa bidang hukum dan keuangan, baik S1 maupun S2. Hadirnya buku ini diharapkan dapat memberikan inspirasi kepada para pengelola PNBP agar tidak terjerat masalah peradilan yang berkaitan dengan hukum PNBP di kemudian hari karena kurangnya pemahaman mengenai hukum PNBP tersebut.
Tidak tersedia versi lain