Text
Undang-Undang RI No.22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sebagai negara demokrasi, nasib bangsa Indonesia sangat bergantung pada arah kebijakan yang ditetapkan oleh para wakilnya yang telah terpilih menduduki kursi MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 merupakan perangkat hukum yang mengatur susunan dan kedudukan lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, beserta tugas dan wewenangnya dalam kehidupan negara.
Tidak tersedia versi lain