Text
MADRASAH TAFAQQUH FIDDIN
Sebuah momentum yang umumnya dianggap melegakan kalangan madrasah terjadi pada tahun 1975, yaitu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri P&K, masing-masing dengan nomor 6 tahun 1975, nomor 037/U/1975 dan nomor 36 tahun 1975 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Madrasah. Inti dari SKB tersebut adalah agar secara lintas departemental dilakukan usaha bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah sehingga tingkat kualitas pengetahuan umum siswa madrasah bisa mencapai tingkat yang sama dengan tingkat mata pelajaran umum siswa sekolah umum yang sederajat.rnrnDengan SKB 3 Menteri tersebut secara formal madrasah telah mengalami restrukturisasi, yaitu dari orientasi studi agama (tafaqquh fiddin) kepada oreintasi ketenagakerjaan yang tidak berbeda dengan sekolah umum biasa. Dengan kata lain, madrasah bukan lagi tempat memberikan pendidikan dan pengajaran, yang agama Islam menjadi pokok pengajarannya, melainkan sebagai "sekolah umum di bawah pengelolaan Departemen Agama." Dengan kuantitas dan kualitas tenaga, sarana, prasarana, faslitas, dan dana yang jauh lebih rendah dibanding sekolah-sekolah di bawah Departemen Pendidikan Nasional, madrasah bernasib hidup dan berkembang sebagai sekolah marjinal. Semua janji-janji penyediaan guru bidang studi umum, sarana, prasarana dan fasilitas termasuk alat-alat dan buku paket dari Departemen Pendidikan Nasional umumnya tidak terealisir. Inilah sebuah "ironi pencerahan yang dialami oleh madrasah.
Tidak tersedia versi lain