Text
Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
perbanka Syariah secara lebih khusus diatur dalam undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengatur jenis uasha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi bank syariah maupun unit usaha syariah yang merupakan bagian dari bank umum konvensional.rn Sementara itu, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat yang masih meragukan kesyariahan operasional perbankan syariah selama ini, dalam undang-undang Nomor 21 tahun 2008 diatur pula kegiatan uasaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim, yang pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). Pengelolaan perbankan syariah juga berpedoman kepada prinsip kehati-hatian guna mewujudkan perbankan syariah yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain