Text
Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Perbankan Syariah secara lebih khusus diatur dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi bank syariah maupun unit usaha syariah yang merupakan bagian dari bank umum konvensional.
Tidak tersedia versi lain