Text
Bank Syariah : Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia
Sejak diberlakukan dual system bank di indonesia melalui UU Perbankan No.10 tahun 1998 dan UU No.21 tahun 2008 serta diperkuat oleh eksistensi perbankan syariah di indonesia mulai mendirikan unit syariah atau mengubah diri menjadi perbankan syariah. Namun, kondisi ini juga harus diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat atas prinsip-prinsip syariah itu sendiri, terutama para pengelola dan calon pengelola bank syariah. seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja di bidang keuangan dan perbankan khusus nya perbankan syariah, dunia perguruan tinggi menyambutnya dengan berupaya menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi lengkap untuk mengisi kebutuhan tersebut. Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya perguruan tinggi yang membuka program khusus untuk perbankan syariah, mulai dari program diploma hingga pasca sarjana. Namun, pesatnya pembukaan program khusus itu oleh banyak lembaga pendidikan tidak diikuti dengan referensi tentang hal tersebut, terutama studi empiris. Referensi yang ada umumnya hanya mengkaji masalah fiqih muamalah, sehingga masih di anggap utopis atau bersifat konsep belaka.
Tidak tersedia versi lain