Text
Kekuasaaan Kehakiman; (UU No.4 Th.2004)
Polisi, Jaksa, dan Hakim adalah aparat penegak hukum yang perlu mendapat pengaturan intensif dalam menjalankan fungsinya menegakan keadilan ditanah air. Baik buruknya kinerja para penegak hukum tersebut, tentu amat berpengaruh tehadap terciptanya rasa keadilan dan ketentraman dlam hata rakyat Indonesia. Dalam buku ini, dimuat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Kepolisian Negara, dan Kejaksaan dari periode tahun 1961 hingga tahun 2004 tentang kedudukan, fungsi, dan wewenang lembaga-lembaga negara di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain