Text
Efektifitas POKJAWAS DAN KINERJA PENGAWAS
Kehadiran Pengawas Pendidikan Agama (PPA) adalah dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah. Namun, pelaksanaan tugas PPA dihadapkan pada keterbatasan sarana transportasi yang dimiliki PPA untuk menjangkau sekolah-sekolah yang disupervisi, lebih banyaknya sekolah yang mesti disupervisi dibandingkan jumlah tenaga PPA yang tersedia, luasnya wilayah penyebaran sekolah, kecilnya tunjangan biaya untuk transportasi, dan masih kurangnya wawasan kepengawasan PPA itu sendiri. K
Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama, berdasarkan Keputusan Menteri Agama R.I No. 381 Tahun 1999 dalam rangka meningkatkan profesionalisme PPA dan memperlancar pelaksanaan tugas kepengawasan. Di lapangan memperlihatkan bahwa Pokjawas dapat menjadi forum koordinasi, konsultasi, dan komunikasi antara sesama pengawas, meningkatkan rasa kebersamaan, motivasi, dan wawasan kepengawasan. Dengan kata lain, kegiatan Pokjawas ternyata dapat meningkatkan kinerja PPA.
Tidak tersedia versi lain