Text
KUHP KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA
Sejak adanya UU Tahun 1958 No.73 yang menentukan pelakunya berlakunya UU Tahun 1946 No.1 tentangPeraturan Hukum Pidana-dengan perubahan dan tambahan-untuk seluruh indonesia,hukum pidama materiil yang tersebut dalam perundang-undangan,menjadi seragam untuk seluruh tanah air.Karenanya,perlulah perubahab-perubahan dan tambahan-tambahan yang diadakan oleh kedua undang-undang tersebut,disusun dalam hukum induknya,yaitu yang berlaku pada tanggal 8 maret 1942-yang menurut pasaL VI UU Tahun 1946 No.1,nama resminya dari"Wetboek Van Strafrecht Voor Nedelandsch-Indie" diubah menjadi "Wetboek Van Stafrecht",yng juga dapat disebut"Kitab Undang-Undang hukum Pidana"Sehingga KUHP tadi menjadi Up-to-date,dan dapat dipakai diseluruh Nusantara.
Tidak tersedia versi lain