Text
HUKUM PERWAKAFAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT : Implementasi Wakaf di Pondok Modern Darussalam Gontor
Wakaf didefinisikan sebagai sumbangan yang dilembagakan untuk memfasilitasi kegiatan keagamaan dan sosial. Saat ini peran wakaf sangat setrategis, terutama setelah krisis moneter yang berdampak krisis multi dimensional. Namun faktanya di Indonesia lain sebagian besar wakaf berupa wakaf non produktif Ada wakaf yang dieksplorasi dari masyarakat dan berhasil diberdayakan melalui unit-unit usaha perdagangan sehingga berkembang dan mampu membiayai lembaga pendidikan yang besar serta berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat, yaitu wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor Oleh karena itu, pengkajian ulang terhadap konsep wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil masyarakat menjadi sangat penting.
Tidak tersedia versi lain