Text
TERORISME DAN JIHAD : Dalam Perspektif Hukum Islam
Aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama telah terjadi sejak era Khulafa al-Rasyidin A hingga sekarang yang dilancarkan oleh kelompok fundamental dan radikal seperti Apembunuhan khalifah Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Talib. Gerakan fundamentalisme dan radikalisme tersebut tidak segan-segan menyerang pihak lain yang dianggap berbeda dengan paham keagamaan mereka. Gerakan fundamentalisme yang dinahkodai Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1792) dikenal dengan gerakan Wahabi, mengusung tema-tema şentral dalam pemurnian ajaran Islam. Dengan semboyan memurnikan ajaran Islam dan "purifikasi tauhid" gerakan ini terbagi dua yakni gerakan Wahabi Haraki dan gerakan Wahabi Tarbawi. Dalam rangka purifikasi ajaran Islam. Wahabi Haraki mengumandangkan jihad dengan cara yang destruktif dan ofensif, antara lain dengan terjadinya pertumpahan darah di Makkah dan di Madinah berbarengan dengan penghancuran monumen historis yang dianggap sebagai penyimpangan ajaran agama yang murni. Sedangkan gerakan Wahabi Tarbawi melaksanakan jihad melalui pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, ibadah, pengadaan buku dan brosur untuk mensosialisasikan dan berdakwah tentang ide dan pemahaman mereka.
Tidak tersedia versi lain