Text
HUKUM BANGUNAN GEDUNG DI INDONESIA
Munculnya kasus-kasus yang berkaitan dengan bangunan gedung di Indonesia belakangan ini, seperti pembongkaran paksa bangunan-bangunan oleh aparat pemda, pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai untuk bangunan atau lingkungan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, dan lain-lain, bisa dikatakan terjadi karena minimnya informasi pada masyarakat akan pengaturan bangunan gedung yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yaitu Undang-undang Nomor 28 tahun 2002. Minimnya informasi ini tidaklah mengejutkan mengingat saat ini sosialisasi akan undang-undang tersebut dirasakan kurang. Buku-buku yang membahas secara spesifik tentang undang-undang tersebut masih langka. Kondisi ini diperparah dengan masih banyaknya pemda tidak memahami adanya undang-undang tersebut sehingga perda-perda yang dibuat tidak mengacu pada undang-undang itu. Maka, buku ini penting untuk dihadirkan dengan tujuan agar permasalahan seperti itu tidak terjadi lagi.
Tidak tersedia versi lain