Text
Membumikan Hukum Pidana Islam
Oleh sebagian orang, hukum pidana Islam selalu dipropagandakan sebagai hukum yang sadis, kejam, melanggar hak asasi manusia, dan telah kedaluwarsa. Akibatnya, ketika lahir keinginan untuk menerapkan syariat Islam, perdebatan panjang antara yang pro, kontra, dan yang mengambil posisi "aman" untuk mendapat keuntungan darinya, terus berlangsung.
Di tengah kondisi yang demikian, penulis buku ini berusaha untuk mengikis habis paradigma negatif di atas dengan menggambarkan hukum pidana Islam secara utuh. Gambaran tentang administrasi peradilan pidana Islam: perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam; efektivitas penerapan syariat Islam untuk membentuk noncriminal society 'masya- rakat antikriminal'; dan agenda serta tantangan untuk membumikan hukum pidana Islam.
Tidak tersedia versi lain