Isu-isu aktual pelayanan keagamaan merujuk pada PMA no.42 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja kementerian agama.. Salah satu dalam PMA tersebut menjelaskan tugas dan pokok dan fungsi puslitbang bimas agama dan layanan keagamaan yaitu kajian, penelitian dan pengembnagan dengan tema haji, umroh dan produk halal.
Lockdown akibat pandemi COVID-19 telah mengubah kehidupan masyarakat di berbagai aspek termasuk aspek keagamaan. Aktivitas keagamaan yang dalam keadaan normal dilangsungkan tatap muka, harus dilakukan penyesuaian termasuk penghentian untuk sementara waktu, seperti pelaksanaan haji, umrah, bimbingan manasik, salat jamaah, dan sebagainya. Keadaan ini memunculkan dilema baik dari sisi spiritual k…